PENERIMAAN MAHASISWA PPL FAKULTAS SYARIAH


PENERIMAAN MAHASISWA PPL FAKULTAS SYARIAH UINSSC

Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendidikan mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di bidang hukum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori di ruang perkuliahan, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk mengenal secara langsung bagaimana ilmu hukum diterapkan dalam lingkungan profesional.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap proses pembelajaran mahasiswa, HAM LAW & JUSTICE menerima mahasiswa PPL dari Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) yang berasal dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Tata Negara.

Penerimaan mahasiswa PPL ini menjadi ruang pembelajaran sekaligus kesempatan untuk memperkenalkan mahasiswa pada dinamika kerja di kantor hukum. Mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengalaman mengenai bagaimana suatu persoalan hukum dipahami, dianalisis, dan ditangani dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta etika profesi.

Dalam kegiatan penerimaan mahasiswa PPL, HAM LAW & JUSTICE menyambut mahasiswa Fakultas Syariah UINSSC yang akan mengikuti proses pembelajaran di lingkungan kantor hukum. Kegiatan ini menjadi awal bagi mahasiswa untuk mengenal lingkungan kerja profesional dan memahami berbagai aktivitas yang berkaitan dengan praktik hukum.

Mahasiswa dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dapat memperoleh pengalaman yang berkaitan dengan persoalan hukum ekonomi dan bisnis, perjanjian, transaksi, serta berbagai permasalahan hukum yang memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip syariah.

Sementara itu, mahasiswa Hukum Tata Negara memiliki kesempatan untuk memperluas pemahaman mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan publik, peraturan perundang-undangan, serta hubungan antara masyarakat dan lembaga negara.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa diarahkan untuk menghubungkan pengetahuan akademik dengan kondisi yang ditemui di lapangan. Mereka dapat belajar memahami fakta suatu persoalan, mengidentifikasi isu hukum, mencari dasar hukum yang relevan, hingga memahami bagaimana suatu persoalan dipersiapkan untuk mendapatkan penyelesaian.

Selain kemampuan akademik, kegiatan PPL juga menjadi sarana untuk membangun sikap profesional. Ketelitian, kedisiplinan, komunikasi, tanggung jawab, serta etika menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam proses pembelajaran di lingkungan kerja hukum.

Bagi HAM LAW & JUSTICE, penerimaan mahasiswa PPL merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan generasi muda di bidang hukum. Kehadiran mahasiswa juga diharapkan dapat menciptakan proses pertukaran pengetahuan antara dunia akademik dan praktik profesional.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan praktik lapangan mahasiswa merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Pendidikan tinggi tidak hanya bertujuan memberikan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan, tetapi juga mengembangkan kemampuan mahasiswa agar mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan bermasyarakat dan dunia kerja.

Dalam konteks pendidikan hukum, kegiatan praktik lapangan memiliki nilai penting karena mahasiswa dapat memperoleh pengalaman untuk memahami penerapan hukum secara nyata. Teori yang dipelajari selama perkuliahan dapat dibandingkan dengan praktik yang ditemui di lingkungan profesional.

Selain itu, apabila kegiatan PPL berkaitan dengan aktivitas profesi advokat, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahasiswa dalam kegiatan praktik tetap berkedudukan sebagai peserta pembelajaran dan tidak menggantikan kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya.

Pelaksanaan PPL juga perlu memperhatikan ketentuan akademik dan pedoman yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan.

Penerimaan mahasiswa PPL Fakultas Syariah UINSSC dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Tata Negara di HAM LAW & JUSTICE menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung proses pembelajaran mahasiswa melalui pengalaman langsung di lingkungan profesional.

Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang lebih nyata kepada mahasiswa mengenai dunia hukum, mulai dari memahami persoalan, melakukan analisis, mengenal proses pendampingan, hingga menerapkan etika dan tanggung jawab dalam lingkungan kerja.

Bagi mahasiswa, PPL bukan sekadar memenuhi kewajiban akademik, tetapi juga kesempatan untuk belajar dari pengalaman, membangun kemampuan, dan mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional.

Muhammad Abyan, S.H

Akademisi | Paralegalal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demonstrasi Bukan Sekadar Aksi Massa: Menguji Batas Kekuasaan Negara dan Hak Warga Negara

PENDAMPINGAN ADMINISTRASI PERKARA PERCERAIAN

Koordinasi dengan BPSK Indramayu Terkait Tindak Lanjut Permasalahan Konsumen